slf aspek kemudahan bangunan

SLF Aspek Kemudahan Bangunan

Dalam proses kajian teknis SLF Aspek Kemudahan Bangunan gedung harus mengacu kepada peraturan pemerintah PP. No. 16 tahun 2021. Hal ini mencakup kemudahan ruang gerak dari dalam dan ke luar bangunan gedung atau sebaliknya. Termasuk juga sarana dan pra sarana dalam dan luar bangunan.

Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan meliputi;

  • Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung; dan
  • Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung.

Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung Bangunan Gedung. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus mempertimbangkan tersedianya:

  • hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan; dan
  • hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan Gedung.

A. Hubungan Horizontal dalam Bangunan

Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud dalam  tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan pada Bangunan Gedung.
Sarana hubungan horizontal ini meliputi:

  1. pintu;
  2. selasar;
  3. koridor;
  4. jalur pedestrian;
  5. jalur pemandu; dan/atau
  6. jembatan penghubung antarruang atau antar bangunan.

Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan
sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:

  1. jumlah sarana;
  2. ukuran sarana;
  3. konstruksi sarana;
  4. jarak antarruang atau antar bangunan;
  5. fungsi Bangunan Gedung;
  6. luas Bangunan Gedung; dan
  7. jumlah Pengguna dan Pengunjung.

B. Hubungan Vertikal dalam Bangunan

Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai
sebagaimana dimaksud dalam tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai pada Bangunan Gedung. Sarana sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. tangga;
  2. ram;
  3. lift;
  4. lift tangga;
  5. tangga berjalan atau eskalator; dan/atau
  6. lantai berjalan (mounting walk).

Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai harus memperhatikan:

  • jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertikal;
  • fungsi dan luas Bangunan Gedung;
  • jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan
  • keselamatan Pengguna dan Pengunjung.
slf aspek kemudahan bangunan
Sarana Lift dalam SLF Aspek Kemudahan hubungan Vertikal Bangunan

Demikianlah tim pengkaji teknis melakukan asesemen terhadap slf aspek kumudahan bangunan. Semua aspek ditinjau sebelum dinyatakan laik fungsi atau tidak. Konsultasi teknis tentang biaya dan waktu penerbitasn slf dapat konsultasi gratis ke PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *