SLF Aspek Kesehatan Bangunan

SLF Aspek Kesehatan Bangunan

Kajian Teknis SLF Aspek Kesehatan Bangunan sesuai dengan PP No.16 tahun 2021, meliputi aspek sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem pengolahan sampah, sistem pengolaan air, dan juga termasuk pengunaan bahan material bangunan gedung.

A. Sistem Penghawaan Bangunan

Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem penghawaan. Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu, dan polutan di udara sesuai kebutuhan.

Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud meliputi ketentuan teknis mengenai:

  • Ventilasi alami; dan
  • Ventilasi mekanis.

Dalam hal ketentuan ventilasi alami tidak dapat dipenuhi, harus disediakan ventilasi mekanis.  Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip penghematan energi dalam Bangunan Gedung.

B. Sistem Pencahaayaan Bangunan

Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pencahayaan. Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud bertujuan agar kegiatan pada Bangunan
Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman, dan hemat energi.

Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud meliputi ketentuan teknis mengenai:

  • Sistem pencahayaan alami; dan
  • Sistem pencahayaan buatan.

Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud  digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pencahayaan pada Bangunan Gedung. Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud
termasuk pencahayaan darurat.  Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud harus dipasang pada Bangunan Gedung dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis, dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup
untuk evakuasi yang aman.

C. Sistem Pengelolaan Air

Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan air. Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud bertujuan untuk;

  • mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;
  • menjamin terselenggaranya pengelolaan air limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.

Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud meliputi ketentuan teknis mengenai:

  1. sistem penyediaan air minum;
  2. sistem pengelolaan air limbah; dan
  3. sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya.

D. Sistem Pengolahan Sampah

Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan sampah. Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud bertujuan agar penanganan sampah tidak mengganggu kesehatan penghuni, Masyarakat, dan lingkungannya. Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud digunakan untuk perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan Pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi penanganan sampah. Ketentuan sistem pengelolaan sampah pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud  meliputi:

  1. sampah rumah tangga;
  2. sampah sejenis rumah tangga; dan
  3. sampah spesifik

E. Pengunaan Bahan Bangunan Gedung

Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud harus tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi Pengguna. Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud harus:

  1. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan
    sekitarnya;
  2. menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya;
  3. mempertimbangkan prinsip konservasi energi; dan
  4. mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Demikianlah tim pengkaji teknis melakukan kajian SLF Aspek Kesehatan Bangunan sehingga bangunan gedung memenuhi standar teknis kesehatan. Kami memberikan gratis konsultasi untuk biaya dan waktu untuk SLF. Hubungi kami pada link PT. Ganesha Bohal Sukses

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *