Bagaimana pengurusan Persetujuan AMDAL

Bagaimana Tahapan Pengurusan Persetujuan AMDAL pada Kegiatan Usaha?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP No. 22 Tahun 2021 Tahapan Pengurusan Persetujuan AMDAL harus diketahui oleh pemakarsa perizinan atau pemilik kegiatan usaha. Izin lingkungan, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. AMDAL sendiri adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

A. Landasan Hukum AMDAL

Landasan hukum lingkungan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. AMDAL merupakan instrumen penting untuk mengkaji dampak lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan sebelum mendapatkan izin.
  2. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, dan Permen LH No. 8 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini merupakan landasan hukum utama untuk penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perizinan lingkungan.
B. Persyaratan Pengurusan Persetujuan AMDAL

Persyaratan izin lingkungan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) meliputi beberapa tahapan dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemrakarsa kegiatan. Secara umum, persyaratan ini mencakup: penapisan, pelingkupan, penyusunan KA-ANDAL, penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, serta persetujuan kelayakan lingkungan. Dokumen AMDAL sendiri terdiri dari tiga bagian: KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL.
Berikut adalah rincian persyaratan dan tahapan dalam pengurusan AMDAL:

  1. Penapisan: Penentuan apakah suatu kegiatan memerlukan AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan untuk menyeleksi dan menentukan rencana kegiatan yang disusun memerlukan AMDAL atau tidak.
  2. Pelingkupan: Identifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan, Menentukan lingkup permasalahan yang perlu ditangani dalam penyusunan dokumen AMDAL.
  3. Penyusunan KA-ANDAL: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) disusun berdasarkan hasil pelingkupan. Pemrakarsa dapat mengajukan KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
  4. Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL: Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disetujui. Dokumen ini kemudian dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL.
  5. Persetujuan Kelayakan Lingkungan: Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha/kegiatan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
  6. Dokumen Pendukung: Selain tahapan di atas, pemrakarsa juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
    – Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-ANDAL.
    – Fotokopi sertifikat tanah, SIPPT/IPR, dan peta lokasi.
    – Fotokopi akta pendirian perusahaan/KTP (jika perorangan).
    – Dokumen lingkungan lainnya (misalnya, hasil uji laboratorium, surat rekomendasi dari dinas terkait).
    – Surat Kuasa bermaterai jika diwakilkan.
C.Prosedur Pengajuan Persetujuan Lingkungan:

Pengajuan permohonan persetujuan lingkungan dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau secara manual melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

  1. Website Resmi KLHK: www.menlhk.go.id menyediakan informasi umum tentang KLHK, kebijakan, dan peraturan terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
  2. PTSP AMDAL: ptsp.menlhk.go.id adalah portal untuk pengajuan permohonan izin terkait AMDAL secara online. Di sini, Anda dapat menemukan informasi tentang pendaftaran akun, pengisian formulir, pembayaran, dan penyerahan dokumen fisik.
  3. Proses Manual Melalui PTSP: Meskipun layanan AMDAL sebagian besar sudah beralih ke online, Anda mungkin masih perlu mengakses PTSP secara manual untuk beberapa keperluan. Untuk itu, Anda dapat mengunjungi lokasi PTSP KLHK yang terdekat atau berkonsultasi dengan petugas di kantor KLHK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait proses manual tersebut

Penting untuk diperhatikan Pemrakarsa wajib memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Biaya pengurusan AMDAL menjadi tanggung jawab pemrakarsa. Konsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan AMDAL di wilayah Anda.

Demikianlah Tahapan Pengurusan Persetujuan AMDAL, yang perlu diketahui oleh pemakarsa atau pemilik kegiatan usaha yang membutuhkan persetujuan lingkungan AMDAL. Apabila membutuhkan konsultasi dengan kami dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *