Bagaimana Tatacara Mengurus Site Plan?
Banyak Pemilik Bangunan bertanya, Bagaimana Tatacara Mengurus Site Plan? Secara umum pengurusan site plan untuk bangunan adalah sama untuk semua pemerintah daerah, jika ada perubahan hanya secara prosedural. Secara umum, pengurusan site plan ada dua jenis yaitu untuk site plan baru dan untuk revisi site plan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor No. 12 tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGESAHAN
SITE PLAN DAN GAMBAR SITUASI. Setiap usaha atau kegiatan pembangunan diwajibkan untuk membuat site plan atau gambar situasi sebagai aplikasi dari izin lokasi, penetapan lokasi, penetapan status penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, atau perolehan tanah melalui konsolidasi.
Pengurusan site plan di Kabupaten bogor dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Mempersiapkan dokumen kebutuhan Pengesahan Site Plan
- Melakukan Verifikasi Dokumen ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor
- Melakukan Paparan Site Plan oleh Pemilik ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor dan site visit kelokasi dari Dinas terkait diatas.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor mengesahkan Site Plan
- Bupati Kabupaten mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Site Plan
Dalam mempercepat pengurusan pengesahan Site Plan ini sangat tergantung kepada kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen pengesahan Site Plan di Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahan dari Menteri yang berwenang (bagi pemohon Badan Hukum)
- Surat Kuasa Pemohon diatas materai cukup, apabila dikuasakan
- Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
- Foto kopi Izin/Keterangan peruntukan ruang/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaaran ruang (KKKPR/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR).
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat atau bukti perolehan/peralihan/penguasaaanhak atas tanah )rekapitulasi di tanda tangani pemohon terlampir).
- Fotokopi Peta Bidang Tanah dan monitoring rincian Tanah dalam gambar hasil ukur dan kantor Pertanahan
- Draft Gambar dengan format baku disajikan dalam bentuk hardcopy dan softkopy (digital) skala 1:2000, 1:1000, 1:500, atau 1:200
- Sketsa Menuju Lokasi dan titik kordinat
- Khusus Pengesahan revisi site plan wajib melampirkan
- Fotokopi pengesahan dokumen lingkungan hidup
- Gambar dan SK Rencana Tapak/Site Plan Lama
- Izin Lingkungan/Izin Warga
Jika dokumen semua lengkap dan valid, dan prosedur bagaimana Tatacara mengurus Site Plan dilakukan dengan baik maka akan diperoleh penerbitan Surat Keputusan Site Plan Bangunan. Bagi pemilik bangunan yang membutuhkan konsultasi tentang pengurusan pengesahan site plan dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.