Teknis SLF Aspek Keamanan

Teknis SLF Aspek Keamanan

Sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021, Kajian Teknis SLF Aspek Keamanan Bangunan mencakup aspek keamanan terhadap beban, penangkal petir, jaringan listrik dan juga terhadap kebakaran. Semua harus dikaji secara menyeluruh dalam proses sertifikasi laik fungsi bangunan gedung.

A. Aspek Keandalan Bangunan Terhadap Beban

Aspek keandalan bangunan gedung terhadap beban rencana, pada tahap ini diharapkan tim pengkaji memberikan perhitungan sederhana apabila tidak ada perhitungan dari konsultan perencana yang menyatakan bahwa sesuai dengan beban mati, beban hidup , beban angin dan beban akibat gempa bangunan cukup kuat. Standar teknis tentang pembeban erhadap bangunan gedung mengacu kepada peraturan SNI baik itu pembebanan dan kekuatan bahan yang digunakan.

Perhitungan Struktur Bangunan terhadap Beban
Perhitungan Struktur Bangunan terhadap Beban

B. Aspek Keandalan Bangunan Terhadap Petir

Aspek keandaan terhadap Penangkal Petir, bahwa bangunan gedung telah didesain terhadap dengan penangkal petir dan dari hasil uji penangkal petirnya telah memenuhi standar bangunan gedung dilokasi bangunan berdiri. Pada tahapan ini komponen penangkal petir` dan besarnya daya hantar aliran harusmengacu kepada peraturan PUIL bangunan gedung.

      1. Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung.
      2. Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan Gedung dari sambaran petir.
      3. Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud  harus mempertimbangkan:
          • kemampuan perlindungan secara teknis;
          • ketahanan mekanis; dan
          • ketahanan terhadap koros

C. Aspek Keandalan Jaringan Listrik Bangunan

Aspek keandalan terhadap listrik, bahwa semua jaringan dan instalasi telah memenuhi standar dan memiliki SLO yang sesuai dan terupdate.

  1. Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud d digunakan untuk perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan Pemeliharaan instalasi listrik.
  2. Setiap Bangunan Gedung yang ditengkapi dengan instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus dijamin aman dan andal.
  3. Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud meliputi ketentuan teknis mengenai:
          • sumber listrik;
          • instalasi listrik;
          • panel listrik; dan
          • sistem pembumian.

D. Aspek Keandalan Terhadap Bangunan Kebakaran

Aspek keandalan terhadap kebakaran, bahwa bnagunan gedung telah memiliki rekomendasi pemadam kebakaran dari Dinas Damkar setempat.

  1. Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran.
  2.  Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud bertujuan untuk melindungi Pengguna dan harta benda dari bahaya serta kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.
  3. Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud harus dapat memberikan waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.
  4. Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada Bangunan Gedung harus mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi kebakaran.

Demikianlah Teknis SLF Aspek Keamanan Bangunan gedung diperhitungkan dalam analisis sebelummenyatakan bangunan gedung tersebut laik fungsi apa tidak. Untuk konsultasi tentang biaya dapat menghubungi kami PT. Ganesha Bohal Sukses.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *